gugatan-pltu-celukan-bawang-ditolak-gendo-sebut-hakim
DENPASAR – Perjuangan sebagian masyarakat Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerogak, Buleleng, menggugat pembangunan PLTU Celukan Bawang melalui meja hijau kandas.
Ini setelah PTUN Denpasar menolak gugatan dalam sidang Kamis (16/8) siang. Majelis hakim yang terdiri dari A.K Setiyono (hakim ketua),
dan Himawan Krisbiyantoro (hakim anggota) dan Anita Linda Sugiarto (hakim anggota), memutuskan gugatan para tergugat tidak dapat diterima.
“Hakim tidak adil. Pertimbangan hakim sangat lucu dan menyedihkan,” kata kuasa hukum penggugat, I Wayan “Gendo” Suardana, usai sidang.
Dikatakan Gendo, hakim mengabaikan bukti ilmiah dan saksi yang diajukan penggugat. “Lucunya hakim malah memakai pertimbangan tergugat yang mengambil bahan dari situs Wikipedia. Kami pastikan banding,” tandas Gendo.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…