divonis-10-tahun-pembunuh-abk-bilang
DENPASAR –Yahya Rosmana, 42, terdakwa pembunuh rekannya sendiri sesama anak buah kapal (ABK) bernama Rasyid Prayogi, Kamis (16/8) menjalani sidang vonis.
Yahya ikhlas dengan putusan 10 tahun bui yang diberikan majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara.
“Saya menerima (putusan 10 tahun bui) Yang Mulia,” ujar Yahya
Dalam amar putusannya, majelis hakim sepakat dengan dakwaan dan pasal tuntutan yang dikenakan kepada terdakwa.
Yahya dinyatakan, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dakwaan primair Pasal 338 KUHPidana.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yahya Rosmana dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” tandas hakim Ketua Budi Watsara.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa. Jaksa menuntut Yahya dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Peristiwa berdarah sesama ABK KM Cahaya Motor itu terjadi Rabu 28 Februari 2018.
Saat itu kapal berlayar di perairan Samudra Hindia.
Terjadi permasalahan antara Rasyid Prayogi (korban) yang bertugas menjaga alat menarik tali pacing dengan terdakwa Yahya yang bertugas menjaga dan merapikan tali pancing yang masuk ke drum.
Atas permasalahan itu, keduanya pun terlibat adu mulut dan saling tantang.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…