Categories: Hukum & kriminal

Nyabu Bareng, Pasutri Muda Terancam 12 Tahun Bui

DENPASAR– Sama-sama punya hobi konsumsi sabhu, Armand Alttha Pratama, dan Mariana, pasutri muda yang menikah diusia dini ini, Senin (20/8) terpaksa harus jadi pesakitan.

Pasutri muda ini didudukkan sebagai terdakwa kasus kepemilikan sabhu seberat 0,4 gram.

Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja mendakwa pasutri yang ditangkap tim Satresnar Polresta Denpasar, di Jalan Pakis Aji, Gang Buaji Agung III, Kesiman, Denpasar Timur, ini dengan dua dakwaan alternartif.

Yakni dakwaan primer Pasal 112 ayat (1) Undnag-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau dakwaan subsidair, Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU yang sama dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 12 tahun dan denda Rp 8 miliar

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Ni Made Purnami, terungkap jika Armand ditangkap pada Kamis 3 Mei 2018 pukul 23.20.

Saat itu, terdakwa membonceng Marina (terdakwa terpisah) menggunakan sepeda motor Honda Vario DK 8706 IR.

Namun, keduanya tidak sadar jika sedang diintai dan dibuntuti saksi Noviyar Hamdi Rahardi dan I Made Agus Ariawan.

Noviyar dan Ariawan adalah anggota Buser Satnarkoba Polresta Denpasar.  \

Tepat di Jalan Pakis Aji, Gang Buaji Agung III, Kesiman, Denpasar Timur, kedua saksi menghentikan kendaraan terdakwa. Saat menghentikan terdakwa, saksi Noviyar melihat terdakwa membuang sesuatu di depan halaman sebuah rumah.

Saat berhenti digeledah tidak ditemukan apapun di tubuh terdakwa.

Kemudian saksi (Noviyar dan Ariawan) meminta keduanya mengambil barang yang dilempar.

“Setelah dibuka ternyata berisi kertas kuning berisi bungkusan tisu putih yang di dalamnya berisi satu klip plastik serbuk bening diduga sabu-sabu,” beber Jaksa Oka.

Setelah dilakukan pengembangan ke kamar kos terdakwa di Jalan Paku Sari, Sesetan, Denpasar Selatan.

Di kamar kos terdakwa ditemukan barang bukti di atas meja berupa satu buah bong, dua korek api gas, dan satu pipa kaca.

Alat tersebut digunakan untuk mengisap sabu-sabu.

Terdakwa mengaku membeli tunai dari seseorang bernama Cok De yang kini masih buron.

Terkdawa mentransfer uang Rp 800 ribu dan mendapat berat 0,4 gram.

“Terdakwa sempat mencicipi serbuk haram tersebut dengan saksi Marina atau istrinya sendiri,” pungkas Jaksa Oka.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago