status-tsk-bacaleg-dpd-undang-simpati-sri-bhagawan-bilang-keris-itu
DENPASAR – Bakal calon legislative (bacaleg) DPD RI I Ketut Ismaya Putra resmi ditetapkan sebagai tersangka penyidik Polresta Denpasar kemarin.
Oleh penyidik, Keris – sapaan akrabnya dijerat pasal 214 KUHP, 335 KUHP, dan 351 KUHP. Penetapan status tersangka ini mengundang simpati pendukungnya.
Dua orang pendeta bahkan ikut memberikan support kepada Keris. Salah satu di antaranya bernama Ida Sri Bhagawan Dwija Dwipayana.
Pendeta asal Tabanan tersebut mengaku Keris adalah siswa rohaninya. Setelah mendengar kabar bahwa sang siswa bermalam di kantor polisi, Ida Sri Bhagawan Dwija Dwipayana memutuskan untuk menengok.
Sang pendeta sempat beberapa kali bertanya kepada wartawan tentang kasus apa yang sebenarnya menjerat sang siswa sehingga harus diperlakukan sedemikian rupa.
Saat wartawan menyebut belum ada korban yang memberi keterangan kepada pihak kepolisian, sang pendeta tampak terheran-heran. Lebih-lebih saat mengetahui Keris sudah berstatus tersangka.
Yang menarik, meski berstatus tersangka, Keris sempat dipersilakan pulang oleh penyidik pada pukul 17.21.
Kabar tersebut disambut gembira oleh para simpatisan Keris yang ikut bermalam dan tidur di lantai 2 Satreskrim Polresta Denpasar.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…