Categories: Hukum & kriminal

Simpan Paket Sabhu, Oknum PNS Akhirnya Diganjar 4 Tahun

DENPASA-I Wayan Santika alias Yan Juk, 38. Oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang sebelumnya ditangkap karena kepemilikan enam paket sabhu, Selasa (21/8) menjalani sidang vonis.
Majelis Hakim IGN Partha Bhargawa, akhirnya mengganjar Yan Juk dengan hukuman pidana selama 4 tahun, denda Rp 800 juta subsider 2 bulan.
Vonis hakim 1 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja. Saat tuntutan sebelumnya, Yan Juk dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara, dan denda Rp 800 juta subsidair dua bulan penjara.Sedangkan vonis terdakwa, karena hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Yakni, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang narkotika.“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Santika dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara, denda Rp 800 juta, subsidair dua bulan penjara,” tandas Hakim Bhargawa.
Mendengar vonis hakim, terdakwa yang sejak awal terlihat menutup wajah dan tertunduk itu melalui  penasehat hukumnya, Candra Wirawan dkk menyatakan menerima. 
Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Terungkap, kasus ini berawal pada hari Jumat (20/4) sekitar pukul 20.00 lalu. 
Ketika itu, terdakwa memesan sabhu kepada seseorang bernama Ngurah (DPO). 
Dari pemesan itu, terdakwa mengirim uang Rp 1,6 juta. 
Beberapa hari kemudian, terdakwa diberikan alamat untuk mengambil tempelan sabhu di kawasan Jalan Gatot Subroto Timur. 
Terdakwa pun menuju alamat tersebut dan mengambil tempelan dan pulang.

Setiba di rumah, terdakwa memecah sabhu yang dibelinya menjadi enam paket. 
Selanjutnya, pada 24 April 2019 terdakwa memperbaiki sepeda motor, dan tiba-tiba datang petugas dari Satnarkoba Polres Badung melakukan penangkapan. 
Terdakwa ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. 
Saat ditanyakan mengenai kepemilikan, terdakwa mengaku sabhu itu miliknya. 
Dari enam paket sabhu diperoleh berat keseluruhan 1,52 gram. 
Setelah dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa, petugas juga menemukan satu bong.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago