bejatbejek-bejek-anak-angkat-pekak-cabul-dituntut-75-tahun
DENPASAR – Perbuatan biadab Moch Yatim, pekak 63 tahun mencabuli anak angkatnya sendiri akhirnya berbuah petaka.
Di depan hakim ketua PN Denpasar Ni Made Purnami, Senin (27/8) sore, pekak Yatim dituntut hukuman 7,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani.
Jaksa Oka mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 76 e jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Moch Yatim dengan pidana penjara tujuh tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan
sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan,” tegas Ni Luh Oka Ariani.
Sebelumnya, kakek asal Banyuwangi ini ditangkap atas tindakan cabul yang dilakukan secara beruntun. Moch Yatim melakukan aksinya
pada Selasa tanggal 13 Maret hingga Kamis 13 Maret 2018 lalu di sebuah rumah di seputaran di Jalan Sekuta, Denpasar Selatan.
Atas aksi bejatnya tersebut, terdakwa dilaporkan oleh korban berinisial N, 13 tahun ke Mapolresta Denpasar.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…