konsumsi-sabhu-kekasih-eks-pramugari-garuda-dituntut-38-tahun
DENPASAR- Fuad Hasyim, terdakwa yang juga pacar dari Michelle Merilouisa Simangunsong, oknum mantan pramugari Maskapai Garuda Indonesia, Senin (27/8) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja di depan Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, menuntut Fuad dengan hukuman pidana selama 3 tahun dan 8 bulan (3,8 tahun) dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara,
Sesuai surat tuntutan, hukuman pidana bagi Fuad, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fuad Hasyim dengan pidana penjara selama tiga tahun dan delapan bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Jaksa Nyoman Bela Putra Atmaja
Diketahui, bergulirnya kasus ini, bermula saat terdakwa ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuta di bersama kekasihnya Michelle Merilousis di Anika House, 27, di sebuah kamar kost mewah di jalan Gunung Lumut Nomor 62 D, Denpasar Barat.
Dari penangkapan tersebut, polisi mendapati keduanya sedang mengkonsumsi sabhu. Polisi juga menyita 5,7 gram kokain dan 0,12 gram sabhu.
Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…