wna-rusia-pengedar-kokain-terancam-12-tahun
DENPASAR- Rybnikov Vladimir Aleksandrovich, 41, terdakwa kasus jual beli kokain asal Rusia mulai menjalani sidang perdana di PN Denpasar.
Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Novita Riama, Jaksa Penuntut Umum, Putu Gede Juliarsana mendakwa Rybnikov dengan dakwaan alternatif, yakni dakwaan pertama Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau dakwaan kedua Pasal 115 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar..
Diuraikan, kasus yang menjerat pria kelahiran 24 Juni 1976 ini bergulir setelah terdakwa tertangkap polisi, pada Jumat, 24 April 2018 lalu.
Penangkapan terdakwa Aleksandrovich sendiri dilakukan setelah polisi mendapat informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh warga negara asing di Jalan Majapahit, Kuta, Badung, tepatnya di depan Mirandra Sekar Shop.
Dari tangkapan tersebut, polisi mengamankan 3 plastik klip yang diduga berisi kokain.
Polisi juga menemukan 2 plastik klip kokain lainnya dari tempat tinggal sementara terdakwa di Apartement Balo View, Kamar 214, Jalan Nakula Legian, Kuta, Badung
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…