Categories: Hukum & kriminal

Dituntut 2,5 Tahun, Dua Oknum Pegawai Ini Langsung..

DENPASAR- Ni Wayan Arini, 48, oknum pegawai negeri sipil di bagian Pengelolaan Aset Kota Denpasar dan tenaga honorer Ni Wayan Rusi Purnama Dewi, 31, dua terdakwa kasus pengajuan kredit dengan dokumen palsu, Selasa (28/8) menjalani tuntutan di PN Denpasar.

 

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan, I wayan Kawisada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martinus Tondu, menuntut kedua terdakwa dengan masing-masing pidana penjara 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara dikurangi selama terdakwa menjalani hukuman sementara.

 

Diuraikan, hukuman bagi terdakwa karena JPU menilai, para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini dengan hukuman pidana masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara,”terang Jaksa Martinus.

 

Atas tuntutan JPU, kedua terdakwa dengan mata berkaca-kaca menyatakan menyesal dan memohon keringanan hukuman.

 

“Saya mohon kepada yang mulia agar mohon keringanan untuk keputusan nanti agar saya bisa melakukan kewajiban saya sebagai ibu.

 

Saya mengaku bersalah dan saya menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan saya,” pinta wanita 48 tahun ini sambil meneteskan air mata, sembari berjanji akan mengembalikan sisa dana.

 

 

Atas permohonan para terdakwa tersebut, Jaksa Martinus Tondu tetap pada tuntutannya.

 

Sementara itu, kasus ini bergulir ke meja hijau saat kedua terdakwa ini telah melakukan pemalsuan dokumen yang menimpa korban Koperasi Asta Sedana alamat Lingkungan Cepaka, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung.

 

Aksi keduanya ini dilakukan pada 18 Juli 2014 hingga 25 November 2014. Akibat ulah keduanya, korban (Koperasi Asta Sedana) mengalami kerugian mencapai Rp 655.432.700.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago