belum-sebulan-jalani-hukuman-terpidana-12-tahun-kembali-disidang
NEGARA-Belum genap menjalani hukuman selama sebulan, Harif Jatmiko, 29, terpidana 12 tahun kasus narkotika ini, Selasa (28/8), kembali menjalani sidang baru.
Ia disidang atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan sabhu di dalam rumah tahanan (rutan) kelas II B Negara.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU Gedion Ardana Reswari, mendakwa Hanif dengan dakwaan alternative, yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang yang sama.
Diuraikan, kasus ini terjadi pada 18 Mei lalu sekitar pukul 14.00 wita di Rutan Kelas II B Negara. Berawal saat petugas medis rutan melakukan pemeriksaan urine rutin pada seluruh warga binaan, saat itu terdakwa terlihat gugup karena sehari sebelumnya sempat menggunakan sabu-sabu di kamar mandi ruang pinaling atau ruang isolasi rutan.
Setelah menjalani pemeriksaan urine, terdakwa keluar dari klinik rutan menuju perpustakaan untuk membuang sisa paket sabu-sabu yang disimpan dalam saku celana yang dikenakan.
Saat itu, salah satu petugas medis melihat dan terdakwa diamankan untuk menjalani interogasi dan penggeledahan.
“Terdakwa mengakui sabhu yang dibungkus alumunium foil yang disimpan di celana jens pendek yang dibawa ke kantor Polres Jembrana,” kata jaksa membacakan dakwaan.
Barang bukti yang dibawa terdakwa tersangka tersebut sebanyak satu paket merupakan sisa yang telah digunakan sebanyak dua paket 0,62 gram.
Atas tuntutan JPU, terdakwa tidak membantah dan mengakui semua yang ada dalam berkas dakwaan. “Tidak ada tanggapan, memang benar sesuai dakwaan,” ujar terdakwa
Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…