Categories: Hukum & kriminal

Gelapkan Dana BPJS Milik Karyawan, Mantan Manajer Diganjar 1,5 Tahun

DENPASAR-I Gde Adi Pradana Putra, terdakwa kasus penggelapan iuran dana BPJS milik 250 karyawan senilai Rp 1,3 miliar, Selasa (28/8) diganjar hukuman 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).

Vonis bagi mantan manajer PT Tatamulia Nusantara Indah Cabang Bali, ini karena Majelis Hakim menilai, terdakwa terbukti melakukan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

 “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gde Adi Pradana Putra dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi.

Atas vonis hakim yang lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjarra, terdakwa yang terus tertunduk sejak awal sidang menyatakan menerima.

 

Sedangkan JPU, Nyoman Bela Putra Atmaja dalam persidangan menyatakan pikir-pikir. “Kami dari penuntut umum pikir-pikir Yang Mulia,” kata jaksa.

Terdakwa mengaku uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

Salah satunya mengredit mobil dan motor baru.

Akibatnya, dia tidak bisa mengembalikan uang perusahaan yang sudah dipakai.

Adi mengaku sudah sempat bertemu dengan pihak manajemen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Dia menitipkan sertifikat sebagai jaminan pada perusahaan.

Namun, sertifikat tanah itu bukan milik terdakwa, tapi milik mertuanya.

“Saya sudah coba cari pinjaman. Sebagai jaminannya, saya serahkan sertifikat tanah mertua saya ke pihak perusahaan. Tanah mertua saya 39 are ada di Payangan, Gianyar,” jelasnya.

Dia juga sudah memberikan uang tunai Rp 75 juta yang saya serahkan dua kali, yaitu Rp 50 juta dan Rp 25 juta.

 

Sementara Wibowo, saksi yang bertugas di Bagian Keuangan perusahaan tersebut mengatakan, setiap bulannya terdakwa dipercaya membayarkan iuran BPJS seluruh karyawan yang jumlahnya sekitar 250 orang.

Terdakwa mendapatkan kepercayaan itu karena Manager HRD sebelumnya sudah pensiun. Dalam keterangannya, setiap bulan berikan dana untuk membayarkan iuran ke BPJS dan diberikan kuitansi.

Pihaknya baru mengetahui bahwa iuran BPJS karyawan di tempat kerjanya ternyata tidak dibayarkan setelah seorang karyawan melakukan klaim. Kemudian dia memastikannya langsung ke BPJS.

Ternyata kwitansi yang diberikan saya itu palsu. Tanda tangannya pun palsu.

Saksi menemui terdakwa untuk menanyakan alasannya tidak menyetorkan dana iuran BPJS selama satu tahun tersebut.

Saat itu, terdakwa mengakui tidak membayarkan iuran selama ini.

Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago