Categories: Hukum & kriminal

Berharap Dituntut Ringan, Terdakwa Korupsi Alkes Ingin Barter Aset

DENPASAR – Berharap dituntut ringan, terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RS Mangusada, Badung senilai R 5,8 miliar, I Made Susila berencana mengembalikan kerugian negara.

Hanya saja, ganti rugi oleh terdakwa ini tidak berupa uang segar atau tunai.

Terdakwa berencana mebayar kerugian negara dalam bentuk aset tanah bangunan. Karena berupa aset, majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila sempat menawarkan untuk memakai appraisal atau pihak ketiga.

Tim ini nanti yang mengecek nilai aset terdakwa.

Dijelaskan Suardi, kerugian keuangan negara dalam perkara ini awalnya Rp 6,2 miliar.

Setelah diitung pajak dan diberikan ke pihak Direktur PT MMI (Mapan Medika Indonesia), maka tersisa Rp 5,8 miliar.

“Nah sisa inilah rencananya akan dibayar terdakwa,” kata JPU Suardi kepada awak media baru-baru ini.

Jaksa sepakat soal appraisal karena tidak bisa dilakukan eksekusi langsung jika aset terdakwa dipakai jaminan untuk menutupi kerugian keuangan negara.

Di satu sisi, bahwa pengembalian ini dirasa penting karena akan berpengaruh pada tuntutan jaksa.

“Yang jelas ada niat terdakwa dulu untuk mengembalikkan kerugian keuangan negara,” imbuhnya.

Diketahui, korupsi alkes RS Mangusada Badung bermula dari pengadaan alat kedokteran, kesehatan, KB, dan kendaraan khusus yang bersumber dari APBN 2013.

Amprahan itu dikirim ke Menteri Kesehatan melalui Dinas Kesehatan Provinsi Bali sebesar Rp 40.954.098.750.

Atas dasar itu, Menteri Kesehatan RI menyetujui Rp 25 miliar untuk RSU Mangusada Badung.

Selanjutnya Bupati Badung AA Gde Agung menunjuk dr. Agus Bintang Suryadi selaku Direktur RSU Mangusada Badung sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dr. I Made Nurija sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Nurija sendiri sudah dijadikan tersangka dalam perkara ini. Nurija mempunyai tugas dan tanggung jawab menyusun HPS (harga perkiraan sendiri).

Ada sembilan unit item barang yang dibutuhkan untuk alat medis.

Nah Sukartayasa (sudah divonis bersalah) inilah yang mencari rekanan seolah-olah mendapatkan informasi untuk dipakai acuan HPS dengan menghubungi terdakwa Made Susila.

Maksudnya adalah supaya dapat menyiapkan tempat perusahaan untuk kemudian dilakukan survey.

Susila kemudian ikut tender.

Namun Susila menyampaikan ke Sukartayasa untuk berhubungan dengan I Nyoman Artawan untuk mencari rekanan yang bisa dipakai dasar menyusun HPS.

Ada selisih antara realisasi pengeluaran definitif dengan realisasi penerimaan barang yang diterima.

Yakni realisasi pengeluaran definitif Rp 19.211.473.636,3 sedangkan realisasi barang yang diterima seharga Rp 12.923.626.782. Jadi ada selisih Rp 6.287.846.854,36.

BPKP Perwakilan Bali mengitung kerugian negara Rp 6,2 miliar.

Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago