tiga-kali-masuk-bui-tak-jera-residivis-kembali-dituntut-setahun
NEGARA – Tiga kali masuk jeruji besi, sepertinya tidak membuat jera I Gede Dana Putra alias Grandong,30.
Bahkan, Senin (3/9) residivis kasus pencurian, ini kembali menjalani tuntutan kali keempat.
Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Gede Yuliartha, Jaksa Penutut Umum (JPU) Gedion Ardana Reswari menuntut pria asal Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, ini dengan tuntutan hukuman selama 1 tahun.
Sesuai tuntutan, JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pencurian handphone sebagaimana Pasal 363 KUHP.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan pidana penjara 1 1tahun dikurangi masa tahanan,” tandas Jaksa Yuliartha
Atas tuntutan jaksa, Grandong langsung meminta keringanan hukuman pada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara. “Saya minta keringanan karena tulang punggung keluarga,” ujarnya saat sidang dengan hakim ketua Gede Yuliartha
Selain kasus pencurian handphone, Grandong yang pernah dipenjara karena kasus pencurian ini juga menjalani sidang kasus pencurian satu unit televisi dan delapan buah buku tabungan.
Sidang dengan berkas terpisah ini, masih dalam proses pemeriksaan saksi.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…