divonis-7-bulan-pekak-penyelundup-penyu-bingung
NEGARA – Muhamad,54, terdakwa kasus penyelundupan dan jual beli 27 ekor penyu dari Madura ke Bali, Selasa (4/9) akhirnya menjalani vonis di Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Sidang dengan majelis Hakim pimpinan R.R. Diah Poernomojekti, akhirnya mengganjar Muhamad dengan hukuman pidana selama 7 bulan penjara, denda Rp 500 ribu subsider 1 bulan kurungan.
Sesuai amar putusan, vonis hakim yang sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Praditya Putra, karena hakim menilai, terdakwa asal Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, ini terbukti bersalah memperjualbelikan penyu yang merupakan satwa dilindungi.
Vonis itu sebagaimana melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhamad dengan hukuman pidana 7 bulan, denda Rp 500 ribu subsider 1 bulan kurungan,”tegas Ketua Majelis Hakim Diah.
Mendengar vonis hakim, terdakwa yang sangat polos ini terlihat bingung.
Namun begitu, terdakwa mengaku menerima atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada dirinya. “Saya menerima yang mulia,”ujar Muhamad.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…