Categories: Hukum & kriminal

Korupsi APBDS, Oknum Perbekel Satra Diganjar 2 Tahun Bui

DENPASAR – Perbekel nonaktif Desa Satra, Klungkung, Ni Made Ratnadi, 45, berusaha tegar setelah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin (5/9).

Sambil menyeka air mata yang jatuh di pipinya, perempuan berkulit putih itu menyatakan menerima putusan majelis hakim yang diketuai Wayan Sukanila.

Majelis hakim menyatakan Ratnadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana APBDes 2015.

Sebagai kepala desa, Ratnadi mengorupsi dana desa hingga menimbulkan kerugian Rp 94 juta lebih.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ni Made Ratnadi dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara.

Serta denda Rp 50 juta, subsidair satu bulan penjara,” tegas Hakim Ketua Wayan Sukanila.

Selain divonis penjara, hakim juga memerintahkan harta Ratnadi dirampas untuk membayar kerugian negara Rp 44,3 juta.

“Jika dalam satu bulan hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap belum dibayar, maka harta benda terdakwa disita.

Jika tak ada harta benda yang mencukupi, terdakwa menggantinya dengan tiga bulan penjara,” tegas hakim ketua Sukanila dalam amar putusannya.

Majelis hakim sependapat dengan dakwaan dan tuntutan jaksa.

Perbuatan Ratnadi memenuhi unsur-unsur Pasal 3 UU No 20/ 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bahwa terdakwa bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Terdakwa juga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan tim jaksa Kejari Klungkung, yang semula menuntut 3,5 tahun penjara.

Selain itu, Ratnadi juga dituntut hukuman membayar denda Rp 50 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Menanggapi putusan hakim, Ratnadi melalui tim penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima.

“Setelah mendengar putusan, kami telah berkoordinasi dan menyatakan menerima,” ujar salah satu pengacara Ratnadi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wira Atmaja dkk menyatakan pikir-pikir, menanggapi vonis majelis hakim.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung. 

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago