Categories: Hukum & kriminal

Otaki Kejahatan Perbankan, Bos BPR Dituntut 8 Tahun Penjara

DENPASAR – Direktur Utama PT BPR KS Bali Agung Sedana (BAS), Nyoman Supariyani, tak berkutik saat dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar.

JPU Cokorda Intan Merlany Dewie dalam tuntutannya menyimpulkan, bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perbankan.

Dijelaskan jaksa Intan, terdakwa dalam kapasitasnya pada direksi bank dengan sengaja tidak melaksanakan prosedur yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Praktik kejahatan bos BPR itu dilakukan dengan cara memerintahkan stafnya tidak melakukan prosedur, dalam proses pemberian kredit 54 debitur calon tenaga kerja Indonesia (TKI).

“Menuntut, agar majelis hakim mengadili terdakwa pidana penjara 8 tahun, juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider tiga bulan kurungan,” ujar jaksa Intan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami, kemarin (5/9).

Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf (b) UU No 7/1992 tentang Perbankan, yang telah diubah dengan UU No 10/ 1998 tentang perubahan atas UU No 7/ 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan alternatif kedua.

Usai pembacaan surat tuntutan, tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Hari Purwanto dkk langsung menyatakan mengajukan pledoi atau pembelaan.

Kasus penyimpangan kredit ini sebelumnya diungkap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada April 2108 lalu.

Sesuai surat dakwaan, tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan Supariyani ini terjadi sepanjang Maret 2014 hingga Desember 2014.

Perbuatan itu terjadi dalam proses pemberian kredit 54 debitur calon TKI dengan plafon berjumlah lebih kurang sebesar Rp 24,2 miliar lebih.

Sepanjang Maret sampai Desember 2014, PT BPR KS BAS telah mencairkan kredit untuk 54 debitur sebagai TKI dengan total plafon berjumlah sekitar Rp 24, 2 miliar dan telah dibukukan.

Antara lain pada 30 Desember 2014 pengajuan kredit atas nama I Kadek Septian Dwi Cahyadi dengan plafon Rp 150 juta.

Pencairan terhadap 54 calon debitur dilakukan melalui transfer ke rekening tabungan debitur selanjutnya dilakukan penarikan oleh debitur.

“Namun, uang hasil pencairan tidak diberikan kepada debitor melainkan ke perwakilan PT IHSC dengan menyerahkan cek,” terang jaksa.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago