berkas-rampung-tiga-tsk-dana-hibah-al-maruf-dilimpahkan-ke-kejari
DENPASAR – Berkas kasus dugaan penyelewengan dana hibah dan pembuatan seragam yang dilakukan oleh tiga pengurus Yayasan Al Ma’ruf Denpasar dinyatakan P21 oleh Kejari.
Status P21 diperkuat oleh surat dari Kajari Denpasar No: B-5882/P.1.10/ Fd.1/08/2018 tanggal 14 Agustus.
Ketiganya masing-masing ketua pengurus yayasan berinisial HMAN, pembina pengurus yayasan berinisial HMS dan SMS.
“Perkara ini sudah dilimpahkan termasuk pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua Kamis (6/9) hari ini ke Kejaksaan Negeri Denpasar,” kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan.
Pada saat pelimpahan tersangka, juga dilimpahkan sejumlah barang bukti. “Untuk status tersangka dan barang bukti selanjutnya jadi kewenangan kejaksaan,” bebernya.
Sebagaimana diberitakan, ketiganya dijadikan tersangka berdasar laporan LP /77/ I/ 2018/ Bali/ Resta Dps tertanggal 19 Januari 2018.
Berdasar laporan tersebut, ada indikasi penyalahgunaan dana bantuan hibah kegiatan perjalanan ziarah Wali Songo,
dan pengadaan pakaian seragam oleh Yayasan Al-Ma’ruf yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Denpasar tahun anggaran 2016.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…