Categories: Hukum & kriminal

Menyesal, Hakim Ganjar Pengedar Sabhu 4 Tahun

DENPASAR-Amarudin, 40, terdakwa kepemilikan sabhu seberat 0,56 gram netto, akhirnya bernafas lega.

 

Kelegaan sopir freelance, ini setelah Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, mengganjar dirinya dengan hukukuman miring.

 

Pada sidang dengan pembacaan putusan, hakim akhirnya mengganjar pria yang tinggal di Jalan Gunung Agung, Gg XIX/2, Keluraha Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana

Dengan hukuman pidana 4 tahun, denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

 

Sesuai amar putusan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Kamu dihukum 4 tahun penjara. Hukuman itu sudah sangat minimal karena kamu menyesal dan kamu masih bertanggung jawab atas keluargamu. Kamu menerima hukuman ini atau mau banding?,” kata hakim Atmaja dalam sidang kemarin. 

 

Atas pertanyaan hakim, Amarudin yang didampingi kuasa hukumnya Made Suardika langsung menerima putusan hakim. “Saya menerima Yang Mulia,” ucap Amirudin.

 

 “Jadi menerima ya? Itu hukuman sudah minimal. Janji jangan mengulangi lagi (terlibat narkoba),” tandas hakim.  

 

 

Diketahui, kasus ini bergulir setelah terdakwa ditangkap Polisi. Berawal dari terdakwa Amarudin menghubungi seseorang bernama Koming untuk memesan paket sabhu.

 

 Transaksi gelap itu pun kemudian sampai ke telinga polisi sehingga dilanjutkan dengan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa. 

 

Hasilnya, dari tangan terdakw ditemukan barang bukti berupa 6 paket sabhu dengan berat keseluruhan 0,56 gram netto, satu buah timbangan dan satu buah telepon genggam merek Samsung.

 

Sabhu tersebut diakui milik terdakwa yang didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama Koming seharga Rp1.000.000.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago