Categories: Hukum & kriminal

Tuntut Super Ringan Pelaku Pemerkosa, Jaksa Banjir Kecaman

DENPASAR – Tuntutan super ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap I Komang Suka Artha Nadi, 26, pelaku pemerkosa dua karyawati menuai kecaman.

Salah satunya, datang dari aktivis perempuan dan anak, Siti Sapurah.

Dikonfirmasi, Sabtu (8/9), Ipung-sapaan Siti Sapurah langsung melontarkan kecaman keras.

Menurutnya, JPU telah berbuat seenaknya

Pasalnya, meski dalam tuntutan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 285 KUHP dan 281 ayat (2) KUHP, namun jaksa hanya menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman sangat ringan yakni 3 tahun penjara.

“Ancaman pidana dalam Pasal 285 KUHP itu bisa sampai 12 tahun penjara. Ini kenapa hanya tiga tahun? Tuntutan jaksa sangat kontradiktif dan meringankan pelaku,” tandas Ipung.

Menurut Ipung, semestinya jaksa mengacu pada UU No 35/2014 tentang perlidungan anak jika korban di bawah umur.

Dengan menggunakan UU Perlindungan anak, maka ancaman hukuman bisa lebih berat.

“Kalau melihat tuntutan yang lebih ringan, maka kasus ini bisa dipraperadilankan,” tegasnya.

Sementara itu, dalam sidang majelis hakim diketuai Esthar Oktavi ini, terdakwa Artha terbukti melakukan pemerkosaan terhadap karyawati di sebuah tempat laundry dan pencabulan terhadap karyawati tukang jahit di seputaran wilayah Denpasar.

Meski dinyatakan bersalah dua kali melakukan pemerkosaan dan pencabulan, terdakwa hanya dituntut 3 tahun penjara oleh JPU Ni Ketut Mulian.

“Terdakwa sudah dituntut 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” terang kuasa hukum terdakwa, Desi Purnami dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

 

 

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago