tuntut-super-ringan-pelaku-pemerkosa-jaksa-banjir-kecaman
DENPASAR – Tuntutan super ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap I Komang Suka Artha Nadi, 26, pelaku pemerkosa dua karyawati menuai kecaman.
Salah satunya, datang dari aktivis perempuan dan anak, Siti Sapurah.
Dikonfirmasi, Sabtu (8/9), Ipung-sapaan Siti Sapurah langsung melontarkan kecaman keras.
Menurutnya, JPU telah berbuat seenaknya
Pasalnya, meski dalam tuntutan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 285 KUHP dan 281 ayat (2) KUHP, namun jaksa hanya menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman sangat ringan yakni 3 tahun penjara.
“Ancaman pidana dalam Pasal 285 KUHP itu bisa sampai 12 tahun penjara. Ini kenapa hanya tiga tahun? Tuntutan jaksa sangat kontradiktif dan meringankan pelaku,” tandas Ipung.
Menurut Ipung, semestinya jaksa mengacu pada UU No 35/2014 tentang perlidungan anak jika korban di bawah umur.
Dengan menggunakan UU Perlindungan anak, maka ancaman hukuman bisa lebih berat.
“Kalau melihat tuntutan yang lebih ringan, maka kasus ini bisa dipraperadilankan,” tegasnya.
Sementara itu, dalam sidang majelis hakim diketuai Esthar Oktavi ini, terdakwa Artha terbukti melakukan pemerkosaan terhadap karyawati di sebuah tempat laundry dan pencabulan terhadap karyawati tukang jahit di seputaran wilayah Denpasar.
Meski dinyatakan bersalah dua kali melakukan pemerkosaan dan pencabulan, terdakwa hanya dituntut 3 tahun penjara oleh JPU Ni Ketut Mulian.
“Terdakwa sudah dituntut 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” terang kuasa hukum terdakwa, Desi Purnami dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…