Categories: Hukum & kriminal

Tetapkan Tiga Tersangka, Kapolda Bali Dipraperadilkan

NEGARA – Penetapan I Made Dwi Mahardika alias Sidem, I Gusti Komang Buwana dan I Putu Yogi Widiantara Putra oleh penyidik Direktorat Perairan Polda Bali, sebagai tersangka dalam kasus pengiriman sapi ke luar Bali, berbuntut panjang.

Atas penetapan itu, tiga tersangka melalui kuasa hukumnya, Putu Wirata Dwikora dkk langsung mempraperadilkan Kapolda Bali cq Kepala Direktorat Perairan Polda Bali, cq para penyidik pada Direktorat Perairan Polda Bali.

Seperti terungkap pada sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Di hadapan hakim tunggal R.R. Diah Poernomojekti, Putu Wirata Dwikora selaku kuasa hukum pemohon, menilai tiga kliennya sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Oleh karena itu penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

“Kami gugat salah satunya mengenai penetapan tersangka,” jelasnya.

Dwikora menjelaskan, penetapan tersangka terhadap tiga orang kliennya terkait dengan pengiriman sapi ke luar Bali, pada 25 Juli lalu.

Sebanyak 26 ekor sapi yang dikirim ke luar Bali ditangkap di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, karena tidak memiliki dokumen lengkap.

Wirata mengakui, salah satu berkas persyaratan mengenai surat izin kuota belum dilengkapi pada saat pengiriman.

Surat yang dinyatakan tidak lengkap tersebut, baru bisa dikeluarkan oleh dinas terkait sehari setelah penangkapan yakni 26 Juli.

“Kalau surat-surat lain sudah lengkap,” ungkapnya.

Setelah penangkapan tersebut, 26 ekor sapi milik I Made Dwi Mahardika alias Sidem, dengan sopir truk I Gusti Komang Buwana dan kernet I Putu Yogi Widiantara Putra, langsung dibawa ke Denpasar.

Tiga orang tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan c jo pasal 31 UU No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, jo pasal 55 KUHP.

Putwir menjelaskan, alasan penetapan kliennya tidak sah, karena dalam UU tersebut, jika ada persyaratan belum lengkap, semestinya masih diberi waktu untuk melengkapi dokumen.  Selain itu, dari tempat penangkapan bukan wilayah hukum Polda Bali, sehingga penetapan tersangka tidak sah.

“Semestinya ke karantina dulu untuk melengkapi dokumen, bukan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Sehingga, Dwikora menegaskan perbuatan Polda Bali selaku termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum. “Kami juga memohon merehabilitasi nama baik para pemohon,” ujarnya.

Selain penetapan tersangka, Dwikora juga mempertanyakan penyitaan barang bukti sapi dan truk milik kliennya.

Menurutnya, berdasarkan pPeraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2014, barang sitaan yang bernilai ekonomis dan penyidik tidak punya tempat, maka dititipkan pada pemiliknya.

Sehingga, pihaknya meminta barang bukti yang disita dikembalikan.

“Kami sudah mohon tapi tidak ditanggapi, bahkan sekarang sapinya mati satu ekor,” terangnya

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago