usai-ditahan-ibu-pembunuh-bayi-kandung-jalani-pemeriksaan-di-rs
DENPASAR- Polisi tak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus pembuangan orok berjenis kelamin perempuan di Padangsambian, Denpasar Barat.
Hanya hitungan kurang dari 24 jam, tim buser dari Polsek Denpasar Barat langsung membekuk pelaku pembunuh orok malang itu.
Tissa Agustin Sanger, perempuan 19 tahun ini akhirnya ditangkap polisi.
Tissa yang tak lain adalah ibu kandung dari bayi malang, itu ditangkap.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Denpasar Barat, pelaku hingga kini masih menjalani pemeriksaan rutin di rumah sakit pasca melahirkan bayi tersebut.
Seperti dibenarkan Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Adnan Pandibu. Dikonfirmasi, Jumat (14/9), ia mengatakan dari hasil visum yang dilakukan rumah sakit, diketahui bahwa bayi cantik tersebut dilahirkan sehat dalam usia kehamilan 10 bulan. Berat badan bayi tersebut mencapai 3 kilo lebih. “Sedangkan panjangnya mencapai 50,5 cm,” kata Kompol Adnan Pandibu.
Ditambahkan, saat ini, meski sudah berstatus tersangka, namun polisi juga memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan rutin ke RS. “Pemeriksaan rutin itu demi kondisi tersangka pasca melahirkan,”tukas Adnan.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…