Categories: Hukum & kriminal

UPDATE! Korban Penipuan Berkedok Investasi di Mendoyo Bertambah

NEGARA-I Komang Ariana, 27, harus berurusan dengan hukum.

Warga Banjar Pasar, Pergung Mendoyo, itu ditangkap setelah dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan berkedok investasi.

Kapolsek Mendoyo Kompol I Gusti Agung Komang Sukasana mengatakan, pasca dilaporkan dan ditetapkan tersangka serta ditahan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan.

Ia pun  menengarai, aksi penipuan berkedok ivestasi yang dilakukan tersangka lebih dari satu.

Terbukti, saat ini sudah ada dua laporan dari korban berbeda ke Polsek Mendoyo.

 Laporan pertama terkait dengan investasi Rp 200 juta, namun kasus ini masih dalam proses mediasi. Korban masih kerja di pelayaran dan dijanjikan tersangka akan mengembalikan uang investasinya.

“Korban masih berharap uangnya kembali,” jelasnya.

Menurut Kapolsek, selain dua korban tersebut diduga masih ada korban lain, tapi belum membuat laporan.

Hal tersebut juga terjadi pada nasabah koperasi, diduga pra nasabah belum berani membuat laporan karena masih mengharapkan uangnya kembali.

“Apalagi uangnya nilainya besar semua di koperasi, sehingga ragu melaporkan,” ungkapnya.

Meski belum ada laporan resmi, Kapolsek menyebut banyak menerima informasi mengenai gejolak nasabah koperasi yang dikelola tersangka. Namun belum berani melapor, karena kalau ada laporan masuk dan diproses hingga pengadilan, dikhawatirkan uang nasabah tidak kembali.

Menurutnya, koperasi yang berada di Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, tersebut dulu sering didemo nasabah. Kemudian, koperasi merombak pengurus untuk menghidupkan lagi.

Namun, dikhawatirkan akan menjadi bom waktu, jika tetap tidak bisa mengembalikan uang anggota atau nasabah akan dilaporkan lagi. “Sepertinya akan seperti investasi ini juga (dilaporkan),” ujarnya.

Diketahui, Polsek Mendoyo mengamankan I Komang Ariana terkait dugaan penipuan dengan modus investasi. Penangkapan tersangka tersebut berdasarkan laporan  Ni Putu Yuliani,34, asal Banjar Pulukan, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, yang menyerahkan  uang untuk investasi sebesar Rp 25 juta. 

Peristiwa tersebut terjadi pada awal bulan Januari 2016 silam.

Saat itu pelaku menemui korban untuk merayu korban agar mau berinvestasi di usaha miliknya.

Selanjutnya, pelaku kepada korban mengaku memiliki usaha yang telah berizin, yakni Usaha Kecil Menengah (UKM).

Tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago