kekasih-eks-pramugari-garuda-divonis-25-tahun
DENPASAR- Fuad Hasyim, 35, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika ini, Senin (17/9) menjalani sidang vonis di PN Denpasar.
Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, itu akhirnya mengganjar kekasih dari eks pramugari maskapai Garuda Indonesia, dengan hukuman pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) , yang sebelumnya menuntut Fuad, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 8 bulan itu, karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” tegas Hakim IGN Putra Atmaja dalam putusannya.
Diketahui, kasus ini berawal dari penangkapan terdakwa bersama kekasihnya, Michelle Merri Loisa, 28, oknum pramugari maskapai penerbangan plat merah (terpidana 2,5 tahun), pada Sabtu (24/2) lalu .
Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berisi serbuk kokain seberat 0,37 gram, 1 plastik klip sabhu seberat 0,12 gram dan satu strip berisi empat butir dumolid dengan berat bersih 0,92 gram.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…