Categories: Hukum & kriminal

UPDATE! Bunuh Anak Kandung, Tangis Septyan Pecah Dituntut 19 Tahun

GIANYAR – Ni Luh Putu Septiyan Permadani, terdakwa kasus pembunuhan tiga orang anak kandung di PN Gianyar, Selasa (18/9) berakhir dengan suasana haru biru.

Terdakwa tampak menangis tersedu-sedu di pundak kuasa hukumnya setelah dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Echo Pasodung menuntutnya dengan hukuman 19 tahun penjara.

Dalam amar tuntutannya, JPU mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pembunuhan berencana pasal 340 KUHP.

Ada dua poin penting yang dibacakan JPU Echo Pasodung saat membacakan tuntutan. “Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,

satu, menyatakan terdakwa Septiyan Permadani, terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam, diancam dalam dakwaan primair pasal 340 KUHP,” ujar JPU Echo.

Kedua, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Septiyan. “Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” imbuhnya.

Usai tuntutan itu, terdakwa Septiyan langsung menangis. Dia memeluk penasihat hukum. Bahkan sempat berbincang ke majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan terjadi di Banjar Palak, Desa/Kecamatan Sukawati Gianyar pada Februari lalu.

Tiga anak kecil tewas dibekap di dalam kamar. Usai membekap, Septiyan juga sempat bunuh diri dengan menenggak Baygon dan menyayat tangan menggunakan pisau. Namun aksi bunuh dirinya gagal. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago