Categories: Hukum & kriminal

KERAS! Pembunuh Anak Kandung Dituntut 19 Tahun, Pengacara Sebut Jaksa

GIANYAR – Sidang kasus pembunuhan tiga anak dengan terdakwa Ni Luh Putu Septiyan Permadani, 33, berlangsung dengan suasana haru.

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Selasa kemarin (18/9) mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Echo Pasodung.

Ada dua poin utama tuntutan yang dibacakan JPU Echo Pasodung dihadapan majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Wija, Diah Astuti, dan Wawan Edy Prastyo.

Dalam tuntutan JPU, Septiyan dijerat pasal pembunuhan berencana. “Menuntut, supaya mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Satu, menyatakan

terdakwa Ni Luh Putu Septiyan Permadani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertara primer pasal 340 KUHP,” ujar JPU Echo.

Point kedua, JPU meminta supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Luh Putu Septiyan Permadani dengan pidana penjara.

“Selama 19 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” terang JPU Echo lagi.

Dalam tuntutannya itu, JPU juga mencantumkan bukti-bukti serta rangkaian kasus yang dilakukan berencana. Salah satunya membeli racun serangga merek Baygon.

Mendengar tuntutan JPU selama 19 tahun penjara, terdakwa Septiyan yang menangis usai pembacaan tuntutan tidak bisa berkata apa-apa.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, I Made Somya Putra menyayangkan tuntutan JPU Echo Pasodung.

Somya menilai tuntutan tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam beberapa kali sidang sebelumnya.

“Menurut kami, tuntutan yang disampaikan JPU itu seolah-olah kami tidak pernah bersidang selama ini. Beberapa saksi yang kami hadirkan tidak pernah dipertimbangkan,” keluh Somya.

Menurut Somya, ada beberapa fakta yang tidak pernah ada di persidangan tiba-tiba muncul dalam tuntutan.

“Kami sikapi nanti dengan pledoi. Nanti kami akan mengkonter apa yang disampaikan jaksa, bahwa tuntutan itu tidak seluruhnya benar,” jelasnya.

Kata Somya, dalam pledoi akan disampaikan harapan dari terdakwa. “Agar diberikan hukuman ringan, akan disampaikan pada saat pledoi,” tukasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago