Categories: Hukum & kriminal

FBI Kembalikan BB Kasus Pembunuhan Tas Koper WN Amerika

DENPASAR-Federal Bureau of Investigation (FBI) mengembalikan sejumlah barang bukti kasus pembunuhan Sheila Von Weise,  yang ditemukan tewas di dalam sebuah tas koper di St. Regis Hotel Bali, pada Agustus 2014 silam.

 

Ada 42 jenis barang bukti yang dikembalikan dua perwakilan FBI, yakni Nathaniel Le dan Steve Jefferson.

 

 Sejumlah barang bukti yang dikembalikan oleh FBI di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (19/9) sore ini merupakan dari kedua pelaku pembunuhan terhadap Sheila Von Weise yakni Heather Mack dan teman lelakinya yang bernama Tommy Schaefer. 

 

Kedua pelaku sendiri disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, diputus bersalah dan dijatuhi pidana penjara sepuluh tahun untuk Heather Mack dan 18 tahun untuk Tommy Schaefer.

 

Selanjutnya, bulan Oktober 2015 lalu, FBI menangkap pelaku lain dari tindak pidana pembunuhan terhadap Sheila Von Weise.

 

Tersangka lain bernama Robert Ryan Justin Bibbs, ini ditangkap oleh FBI di Chicago, Illinois, Amerika Serikat.

 

Untuk kepentingan penyidikan terkait pelaku yang ditangkap di Amerika itu,  pada bulan Oktober 2015, FBI melalui Polda Bali meminta barang bukti yang disita oleh pihak penyidik Kepolisian RI. 

 

Akhirnya pada 18 November 2016 bertempat di Kejaksaan Tinggi Bali, sejumlah barang bukti itu dipinjamkan oleh Kejaksaan RI kepada FBI Legal Attaché pada Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta untuk dipergunakan dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara  tindak pidana kusus pembunuhan Sheila Von Weise yang melibatkan Robert Ryan Justin Bibbs di Amerika Serikat.

 

Kepala Kejari Denpasar, Sila Halolongan Pulungan mengatakan nantinya sejumlah barang bukti yang dikembalikan ini akan dimusnahkan.

“Sebagian juga nantinya akan dilelang dan sebagian juga akan dimusnahkan,” katanya di Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu sore (19/9).

 

Lanjut dia, peminjaman sejumlah barang bukti ini juga merupakan bentuk komitmen Kejaksaan RI untuk memastikan bahwa kerja sama internasional dalam penegakan hukum  dapat dilaksanakan secara baik.

 

“Tentunya tanpa perlu terbentur dengan sekat-sekat formalitas yang hanya akan memperlambat dan menghambat terjalinnya kerja sama,” tandas Sila Pulungan.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago