Categories: Hukum & kriminal

Sembunyikan Ekstasi di Celana Dalam, Pria Malaysia Dituntut 10 Tahun

DENPASAR-Muhammad Eryfan bin Jamaluddin, pelaku pengimpor narkoba jenis ekstasi seberat 4,10 gram asal Malaysia, Rabu (19/9) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.

 

Sidang dengan majelis Hakim pimpinan Ageliky Handajani Day, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara, akhirnya menuntut terdakwa, ini dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara.

 

Sesuai surat tuntutan, hukuman  bagi terdakwa, itu karena jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah karena telah mengimpor narkoba golongan I dalam bentuk bukan tanaman

 

Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Pasal 113 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

” Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Eryfan bin Jamaluddin dengan hukuman pidana 10 tahun penjara, didenda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan,” tegas Jaksa Dipa Umbara

Diketahui, hingga kasus ini bergulir ke meja sidang, berawal dari terdakwa ditangkap pada Minggu (4/3) 2018 lalu di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, Tuban.

 

Berawal dari kedatangan terdakwa di Bandara Ngurah Rai, Tuban  sekitar pukul 20.15

Saat melewati pintu X Ray, petugas bea cukai menemukan narkoba jenis ekstasi yang disembunyikan di dalam celana dalam (CD) yang dipakainya seberat 4,10 gram.

 

. Atas temuan tersebut, terdakwa langsung diamankan.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 bulan ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

11 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago