overstay-dua-bulan-wna-asal-republik-ceko-dideportasi-ternyata
DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar kembali mendeportasi seorang warga negara asing, Kamis (20/9) malam sekitar pukul 23.00 melalui Bandara Ngurah Rai.
WNA berkebangsaan Republik Ceko yang dideportasi ini bernama lengkap Robert Sibek. Pemulangan secara paksa disertai
dengan penangkalan ini dilakukan karena izin tinggal pria kelahiran Celadna, 8 Januari 1978 silam ini telah melebihi batas waktu maksimal.
Bahkan ijin tinggal dari Robert Sibek telah lewat 60 hari lamanya. “Izin tinggalnya sudah lebih dari waktu yang ditentukan” kata Yoga, Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas 1 Denpasar, Jumat (21/9) siang.
Menurut Yoga, pelanggaran yang dilakukan oleh WNA tersebut sebagaimana yang diatur dalam pasal 78 angka 3, Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
WNA ini pun dipulangkan ke negara asalnya dengan menggunakan penerbangan Malindo Air. Selama di Indonesia sendiri, WNA ini datang dengan menggunakan paspor wisata.
Dia mengunjungi sejumlah lokasi wisata di Bali. Namun karena keasyikan, dia pun lupa jika izin tinggalnya sudah lewat.
Namun yang bersangkutan tidak mempunyai itikad baik untuk melaporkan masalah administrasi tersebut ke pihak berwenang. Hingga akhirnya dia dideportasi.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…