Categories: Hukum & kriminal

Tersangka Pungli Nyaleg, Polisi Lepas Oknum Bendesa Jungut Batu

DENPASAR- Pascaditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara kasus pungutan liar pengusaha speed boat, Sabtu (22/9) lalu, penyidik dari Dit Polair Polda Bali justru “melepas” I Ketut Gunaksa.

 

Informasi yang berhasil dihimpun radarbali.jawapos.com, oknum Bendesa Jungut Batu itu dilepas setelah pihak kuasa hukum tersangka mengajukan surat penangguhan.

 

Wadir Pol Air Polda Bali, AKBP Bambang Wiriawan membenarkan adanya penangguhan penahanan terhadap Ketut Gunaksa.

 

Menurut  Bambang, pengabulan penangguhan penahanan tersebut dilakukan atas jaminan dari pengacara dan pihak keluarga tersangka. “Tidak ada hubungan antara penangguhan dengan dia caleg dari Partai Gerindra,” tegas AKBP Bambang Wiriawan.

 

Lebih lanjut, Wiriawan menambahkan,  meski penahanannya telah ditangguhkan, namun jika suatu waktu polis membutuhkan keterangannya, maka Ketut Gunaksa akan kembali dipanggil termasuk nanti jika diperlukan untuk penyelidikan terkait kemana aliran sejumlah dana hasil pungli tersebut.

 

Sebelumnya, Ketut Gunaksa ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pihak saksi ahli.

 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka,  pihak kepolisian sempat memberikan surat panggilan terhadap tersangka.

 

Namun dia mangkir.

 

Kemudian, polisi memutuskan untuk melakukan jemput paksa dan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis lalu (13/9) dan ditahan.

 

Kasus ini sendiri terungkap saat Kepolisian Daerah (Polda) Bali melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua orang, I Made Swadiaya, 40 selaku penerima uang dan I Wayan AM, 36 yang menyerahkan uang pada tanggal 12 Agustus lalu di kantor Scoot Fast Cruises di Jalan Hang Tuah, Nomor 27 Sanur Kaja, Denpasar.

 

Dari OTT itu, diketahui ternyata I Made Swadiaya telah melakukan pungutan liar terhadap belasan perusahaan speed boat yang mengantarkan wisatawan ke Desa Jungut Batu, Lembongan.

 

Para pengusaha dimintai uang belasan hingga puluhan juta rupiah setiap bulannya.

Bahkan dana pungutan yang mengatasnamakan Desa Jungut Batu tersebut mencapai miliaran rupiah.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago