nasib-penderita-kencing-manis-ini-sungguh-menyedihkan
DENPASAR-Nasib Adi Styabudi, 43, sungguh menyedihkan.
Pecandu yang juga penderita diabetes militus alias kencing manis ini bahkan hanya bisa pasrah.
Pasalnya, Majelis Hakim pimpinan I Wayan Kawisada, mengganjar pria kelahiran Bogor, namun di Bali tinggal di Jalan Sedap Malam I Nomor 5, Banjar Kebon Kori, Kesiman, Denpasar Timur ini, dengan hukuman pidana selama 2 tahun.
Vonis bagi terdakwa, karena hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga yang diajukan penuntut umum, yaitu memenuhi unsur Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika.
“Saudara dihukum selama dua tahun.
Saudara punya hak untuk menolak putusan ini dengan mengajukan banding, menerima, atau pikir-pikir selama satu minggu,” kata hakim Kawisada, Rabu (26/9).
Mendengar vonis yang lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina, terdakwa dengan pasrah didampingi penasehat hukumnya Ketut Doddy Artha Kariawan, menyatakan menerima.
Diketahui, Adi ditangkap sekitar April 2018 lalu. Waktu itu, sore hari sekitar pukul 15.30, menerima sabu-sabu yang dia beli Rp 700 ribu dari seseorang bernama Nonok (belum tertangkap).
Adi mengambil barang haram itu di Gang Mali-Mali, Jalan Raya Sesetan, Desa Sesetan, Denpasar Selatan.
Namun, pada saat mengambil sabhu seberat 0, 36 gram pesanannya, ternyata terdakwa terdakwa sudah diawasi petugas kepolisian dan kemudian ditangkap
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…