Categories: Hukum & kriminal

Terencana, Pelaku Penusukan di Kantor Tiki Terancam Hukuman Mati

DENPASAR- Wayan Siki, oknum tukang parkir tersangka pembunuhan terhadap Ketut Pasek Mas, di depan kantor Tiki Denpasar, Rabu (26/9) ditahan di sel tahanan Mapolsek Denpasar Timur.

 

Usai ditahan dan menjalani pemeriksaan, dari hasil penyidikan, polisi akhirnya menjerat pekak alias kakek “pembunuh berdarah dingin” berusia 65 tahun, ini dengan Pasal pembunuhan berencana.

 

Seperti ditegaskan Kapolsek Denpasar Timur, AKP Nyoman Karang Adiputra.

 

Dikonfirmasi, Kamis (27/9), Karang mengatakan, sesuai hasil penyidikan, polisi akhirnya menjerat tersangka dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunhan.

“Ancaman pasal 340 KUHP adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan pasal 338 KUHP 15 tahun penjara,” kata Kapolsek.

 

Menurut Karang, alasan polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, karena pelaku memang telah mempersiapkan aksinya tersebut secara matang.

Menurutnya, sesuai hasil penyidikan dan pengakuan pelaku, sebelum membunuh korban pada pukul 13.30, sekitar pukul 11.00, pelaku sempat pulang ke rumah untuk mengambil sangkur.

 

“Sangkur itu sudah disiapkannya, saat dia pulang sekitar jam 11.00. Setelah itu pelaku kembali lagi ke TKP menunggu korban datang hingga akhirnya terjadilah aksi pembuhunan itu,” tambah AKP Nyoman Karang.

 

Selain itu, lanjutnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, dugaan sementara, pelaku melakukan aksinya karena sakit hati.

Dimana saat itu, bulan Juni lalu, korban mengirimkan SMS kepada pelaku bahwa lahan parkir di Tiki jalan Kapten Regug Denpasar akan diambil alih oleh pecalang.

Karena merasa SMS tersebut cukup penting, Rabu (26/9) sebelum kejadian, pelaku meminta seorang security Tiki untuk membacakan sms tersebut buat dirinyaa karena pelaku sendiri tidak bisa membaca.

 

Mengetahui bunyi sms tersebut, pelaju pun geram. Dia menganggap bahwa korban mau mengibulinya.

“Ya pelaku ini merasa bahwa korban ini menipunya. Pelaku menduga bahwa korbanlah yang akan mengambil alih lahab parkir itu, bukan pecalang,” terang AKP Karang.

Karena merasa dikhianati, pelaku kemudian pulang ke rumah mengambil sangkur yang sebelumnya telah dibeli pelaku dari pasar loak.

 

Pukul 13.30, pelaku yang sudah ada di TKP melihat korban baru datang dari arah Barat.

Korban juga sempat mebgatur parkir beberapa mobil di badan jalan samping Barat Tiki.

Saat korban sampai, pelaku dengan secara membabi buta menghujamkan sangkurnhanke arah perut dan dada korbannya.

Tanpa rasa bersalah, setelah korbannya tumbang, pelaku kemudian kabur ke arah Barat. 

 

“Anggota kami yang saat itu kebetulan berada di dekat lokasi langsung mengejar pelaku hingga berhasil ditangkap di Jalan Gunung Batur,” tukasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago