Categories: Hukum & kriminal

Diperas dan Diancam Senjata Api Anggota Geng, WN Bulgaria Ini Bilang…

DENPASAR –  George Jordanov, warga Bulgaria korban penculikan geng Kahraman asal Turki, akhirnya buka suara di persidangan kemarin (27/9).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai IG Partha Bargawa, George yang berstatus sebagai saksi korban mengaku selain disekap, juga diperas, hingga diancam dengan senjata api.

Selain itu, George juga mengaku yang melapor ke Konsulat Bulgaria adalah temannya. Pelaporan itu karena salah satu terdakwa WNA asal Turki menelpon teman George meminta uang tebusan sebesar EUR 2.000 atau 2 ribu euro.

“Mereka mengambil HP (handphone) saya, lalu salah satu dari mereka menelpon teman saya meminta uang tebusan EUR 2.000,” tutur George seperti diterjemahkan penerjemah Wayan Ana.

Namun, saat ditanya oleh penasihat hukum para terdakwa, Edwin Siregar dkk, saksi korban banyak menjawab tidak ingat.

Pun ketika ditanya kenapa tidak sempat melawan atau berteriak minta tolong pada saat disekap di kamar.

Saksi korban mengaku merasa tertekan dan diancam menggunakan senjata api. “Saat itu Ken (salah satu terdakwa) menunjukkan senjata,” kata Goerge.

Goerge menceritakan awal dirinya diculik. Dijelaskan, saat itu dia sedang berada di McD di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung.

Dirinya lantas menyeberang jalan menuju mini market untuk membeli rokok. “Ketika saya keluar dari mini market,

salah satu dari mereka (terdakwa Ken) mendekati saya dan menanyakan apa yang kamu lakukan disini, dan langsung memukul saya,” ujarnya.

Menurut dia, yang memukul dirinya lebih dari satu orang dan tidak sempat melawan.

Dalam kesempatan yang sama, terungkap juga kesadisan para terdakwa saat saksi korban di sekap dalam sebuah kamar kos di wilayah Jimbaran.

George mengaku diikat pakai kabel, tangan diborgol hingga dipukul pakai palu. Bahkan, terdakwa Justin memukul saksi korban sampai gigi rontok.

“Karahman memukul saya, sulit saya jelaskan karena banyak yang dia lakukan ke saya,” kata Goerge. Jaksa Eddy juga menunjukan palu yang digunakan para terdakwa untuk memukul saksi korban.

Sementara itu, para terdakwa yakni Kahraman asal Turki; Thomir Asenop Danaelov alias Toni asal Bulgaria; Kemal Kapuci asal Turki; Yusuf Efraim Kiuk asal Baubau;

Deti asal Singkawang; dan Justin Jorans Kapitan alias Justin asal Kupang, membantah hampir semua keterangan yang diungkapkan George.

Bahkan, Kharahman meminta majelis hakim atau penuntut umum mengecek status saksi korban di Konsulat Bulgaria.

“Tolong cari tahu keberadaan saksi  ini di kedutaan besar karena dia  ini pelaku kriminal. Dia sudah beberapa kali masuk penjara,” tuding Kharahman.

Menanggapi hal itu, hakim ketua meminta bantahan terdakwa dimasukkan ke dalam nota pembelaan atau pledoi.

Dalam dakwaan JPU Eddy Arta Wijaya mendakwa para terdakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, para terdakwa diduga melakukan

tindak pidana penculikan yang diatur dan diancam dalam Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun.

Sedangkan dakwaan kedua atau yang terakhir, mereka diduga melakukan penyekapan yang ketentuan pidananya

diatur dalam Pasal 333 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan lama ancaman hukumannya sama dengan Pasal 328.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago