nyabu-bareng-sepasang-kekasih-diganjar-2-tahun-bui
DENPASAR-Mariana dan Armand Alttah Pratama, sepasang kekasih yang juga terdakwa kasus penyalaguna narkotika jenis sabhu, Senin (1/10) menjalani sidang vonis di PN Denpasar.
Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Gde GInarsa, akhirnya mengganjar keduanya dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara.
Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja, yang sebelumnya menuntut bterdakwa dengan hukuman pidana selama 3 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mariana dan , Armand Alttah Pratama dengan hukuman pidana masing-masing selama2 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara.dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan,”tegas Hakim Ginarsa.
Mendengar vonis hakim, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar kedua terdakwa.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…