Categories: Hukum & kriminal

Nyabu Dikantor, Oknum Pegawai PDAM Klungkung Dipastikan Dipecat

SEMARAPURA-Citra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung tercoreng. 

 

Bahkan ditengah pemerintah gencar memerangi narkoba, justru kantor milik pemerintah (kantor PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung) dipakai tempat nyabu.

 

Memalukan lagi, selain menggunakan gedung pemerintah, pelakunya adalah Tjokorda RM, salah seorang oknum pegawai senior PDAM Klungkung.

 

Kasat Narkoba Polres Klungkung, I Gusti Ngurah Yudistira, saat dikonfirmasi Minggu (30/9), membenarkan terkait penangkapan oknum pegawai PDAM Klungkung berinisial Tjokorda RM, 50.

 

“Ya benar dan kasusnya sedang kami kembangkan”ujarnya.

 

Dijelaskan, oknum pegawai PDAM Klungkung, asal Jalan Imam Bonjol Lingkungan Bucu, Kelurahan Semarapura Tengah, itu dijuk saat nyabu di Kantor PDAM Klungkung, Sabtu (29/9) dini hari.

 

Saat sedang menikmati barang haram itu, pihaknya tiba-tiba didatangi petugas Satuan Narkoba Polres Klungkung, sekitar pukul 01.30.

 

Disaksikan oleh dua masyarakat umum, Satuan Narkoba Polres Klungkung melakukan penggeledahan di dalam ruang pemeriksaan kantor PDAM Klungkung.

 

Dari hasil penggeledahan itu pihak kepolisian berhasil mengamankan, satu buah bong, lima potong pipet plastik, satu buah korek api gas, satu buah kantong kain warna hitam, satu buah pipet plastik, satu buah korek api gas, satu buah kantong kain warna hitam, satu buah pipet kaca yang berisi sisa kristal bening diduga narkotika jenis sabu, empat buah plastik klip warna bening dan satu lembar potongan plaster warna hitam.

 

Adapun barang bukti kemudian dibawa ke Polres Klungkung.

 

Sementara, atas penangkapan RM, Dirut PDAM Tirta Mahottama Klungkung, Nyoman Renin Suyasa saat dikonfirmasi tidak menampik peristiwa itu.

 

Pihaknya pun merasa terpukul atas ulah salah satu oknum pegawainya itu dan ia menyerahkan semuanya pada pihak berwajib.

 

“Tidak ada lembur waktu kejadian.

 

Dan juga bukan hari kerja. Kantor dijaga satpam dari pagi sampai pagi.

 

Kami serahkan semuanya pada pihak yang berwajib.

Jika ada surat bahwa dia berkasus maka akan kami berhentikan sementara.

 

Kalau dinyatakan bersalah dan sudah berkekuatan hukum tetap maka kami akan berhentikan dengan tidak hormat,” tandasnya

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago