Categories: Hukum & kriminal

Kecewa, Main Gebuk, Dua Pemuda Tanggung Ditangkap

TABANAN –Aris Sunandar, 19, dan seorang temannya I Putu Merta Diatmika, 29, Senin (1/10) terpaksa harus berurusan dengan polisi.

 

Dua pemuda tanggung ini terpaksa harus ditahan setelah main gebuk alias pukul.

 

Sesuai informasi, kasus pemukulan itu terjadi Sabtu lalu (29/9) sekitar pukul 23.30.

 

Ustadi baru saja pulang dari membeli kain di Denpasar.

 

Sebelum masuk ke kamar tidur, sempat melihat anaknya Moh. Febrian Soleh bersama temannya di dalam kamar.

 

Sewaktu ganti baju tiba-tiba mendengar suara keributan di ruang tamu.

 

Ustadi yang mendengar, langsung menuju ruangan tamu melihat anaknya ribut dengan kedua pelaku Aris dan Merta.

 

Berusaha melerai keributan, malah Aris dan Merta memukul bagian dada Ustadi.

 

Tak hanya itu, meski sudah berusaha berlari menyelamat diri, tetapi dua pelaku terus mengejar korban dan memukul dengan menggunakan sepotong kayu balok (usuk) berukuran 75 centimeter yang ditemukan di halaman.

 

Kedua pelaku juga melakukan pemukulan terhadap Soleh dan Marsuki.

 

Akibatnya Ustadi, Soleh dan Marsuki mengalami luka.

 

Kapolsek Tabanan Kompol I Gede Surya Atmaja yang dikonfrimasi Senin (1/30) kemarin membenarkan kejadian tersebut.

 

Pihaknya menerima laporan Minggu (30/9) pagi. Sesuai keterangan, kedua pelaku ini emosi saat dirinya datang ke rumah kontrakan Ustadi untuk menanyakan adik perempuannya.

 

Namun tak diberitahukan oleh korban.

 

Ternyata kedua pelaku melihat adik perempuannya bersama empat teman lainnya ini sedang berada di dalam kamarnya.

 

“Karena kesal dan emosi dan melakukan pemukulan terhadap Ustadi dan anaknya,” ujar Surya Atmaja.

 

Dari kejadian, Ustadi mengalami luka terbuka pada bagian kepala dan anaknya Moh. Febrian Sholeh mengalami luka memar dan bengkak pada bagian punggung.

 

 Sedangkan Marsuki mengalami luka bengkak pada punggung tangan kanan dan luka lecet pada mata kiri.

 

Ketiga korban sudah mendapat penanganan medis di RSUD Tabanan.

 

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” tandasnya

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago