tilep-uang-nasabah-rp-24-m-kena65-tahun-mantan-bos-bpr-cengengesan
DENPASAR-Gelapkan uang nasabah miliaran rupiah, Nyoman Supriani, 50, mantan bos BPR, Senin (8/10) diganjar 6,5 tahun.
Atas ganjaran hukuman, itu mantan Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana, malah cengengesan
Seperti terungkap saat persidangan dengan Majelis Hakim pimpinan I Ketut Tirta.
Sesuai amar putusan, Vonis terdakwa yang 1,5 tahun lebih ringan dari tuntutan JPU Cokorda Intan Merlany Dewie yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun, karena Hakim menilai, terdakwa Supriani dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dimana Suriani telah menggelapkan uang milik para nasabah senilai 24 miliar rupiah, saat dirinya menjabat sebagai direktur utama.
“Menjatuhkan pidana penjara enam tahun, enam bulan kepada terdakwa,” tegas Hakim Tirta dalam amar putusannya.
Selain hukuman fisik, Supriani juga dinyatakan wajib membayar denda sebesar Rp 5 miliar .
Jika denda tidak dibayar, maka akan diganyi dengan pidana kurungan selama 5 bulan.
Atas putusan hakim, melalui kuasa hukumnya Hari Purwanto menyatakan pikir-pikir.
Begitu pula dengan Jaksa Cok Intan.
Kasus ini bergulir ke meja persidangan sendiri setelah terdakwa memalsukan laporan kegiatan usaha berupa dengan memberikan 54 kredit kepada 53 debitur calon tenaga kerja Indonesia mencapai Rp 24,23 miliar
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…