Categories: Hukum & kriminal

Dituntut 19 Tahun, Septyan Pembunuh Anak Kandung Diganjar 4,5 Tahun

GIANYAR – Sidang kasus pembunuhan tiga anak dengan terdakwa Ni Luh Putu Septiyan Permadani, 33, berakhir antiklimaks.

Majelis hakim PN Gianyar Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Septyan, Selasa (9/10) siang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar Sri Adriyanthi.

Hukuman 4,5 tahun ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Echo Pasodung. Pada sidang sebelumnya, JPU Echo menjatuhkan tuntutan hukuman 19 tahun penjara.

Bahkan, pasal yang dituntut jaksa adalah pasal pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP. Jelas saja putusan majelis hakim ini membuat JPU kecewa.

JPU pun menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Di lain sisi, usai sidang vonis, terdakwa Septiyan yang sempat berkoordinasi dengan penasihat hukumnya menyatakan menerima.

“Saya menerima (dihukum 4,5 tahun) majelis hakim yang terhormat,” papar terdakwa Septyan.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago