Categories: Hukum & kriminal

Ssstt…Ternyata Oknum Pegawai PDAM Itu Kerap Nyabu Bareng PNS Klungkung

SEMARAPURA – Penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oknum pegawai PDAM Tirta Mahottama Klungkung, Tjokorda Rai Mantrawan, 50 asal Lingkungan Bucu,

Kelurahan Semarapura Tengah, Klungkung di kantornya, Sabtu (29/9) berujung penangkapan I Gede Aryastina Seputra, 38, asal Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur.

Pasalnya, saat menggunakan narkoba di kantor PDAM Klungkung Sabtu (29/9) dini hari itu, Mantrawan tidak sendirian.

Mantrawan diketahui menggunakan narkoba jenis sabu itu bersama dengan Seputra yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)

di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Klungkung.

Hal ini terungkap dalam jumpa pers di Kantor Sat Res Narkoba Polres Klungkung, Selasa (9/10) kemarin.

Kasatresnarkoba Polres Klungkung AKP I Gusti Ngurah Yudistira menuturkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat

bahwa ada oknum pegawai PDAM Klungkung sebagai penyalahgunaan narkoba dan menggunakan barang terlarang itu di kantor PDAM Klungkung.

Dari informasi tersebut kemudian Sat Res Narkoba Polres Klungkung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan terhadap target yang dicurigai.

“Setelah beberapa hari dilakukan pemantauan, kami kemudian melakukan penggerebekan di ruang perawatan kantor

PDAM Klungkung pada Sabtu (29/9) sekitar pukul 01.20. Dan kami menemukan Mantrawan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” uangkapnya.

Barang bukti yang didapat dari tangannya Tjokorda Rai Mantrawan berupa satu buah pipet kaca yang berisi sisa narkoba jenis sabu

dengan berat bruto 1,03 gram atau netto 0,01 gram, satu buah bong, lima potong pipet plastik, satu korek api gas, empat plastik klip bening dan lainnya.

“Dari penangkapan tersangka Mantrawan, kemudian dilakukan pengembangan. Dan diketahui Mantrawan memesan narkoba jenis sabu tersebut dari I Gede Aryastina Seputra

dan sempat mengkonsumsinya secara bersama-sama. Mereka memang diketahui kerap menggunakan barang haram itu bersama sejak enam bulan lalu,” bebernya.

Namun pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Mantrawan, tersangka I Gede Aryastina Seputra sudah tidak ada ditempat.

Dan, diketahui Seputra sudah mendahului pulang kerumahnya di Denpasar. Tidak membuang waktu, saat itu juga personel Satresnarkoba Polres Klungkung

langsung melakukan pengejaran serta melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka I Gede Aryastina Seputra.

Dari tangannya diamankan barang bukti berupa satu buah alat isap sabu. “Kami masih melakukan pengembangan dimana pelaku ini mendapatkan sabu-sabu ini

karena SMS pemesanannya tidak ada. Kemudian para tersangka belum membayar sehingga tidak ada bukti transfer. Tetapi kami sudah ada orang yang kami curigai,” ujarnya.

Terhadap perbuatannya, kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika

dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Atau pasal 127 ayat (1) hurup a, UU RI. No. 35 tahun 2009, tentang narkotika, jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 bulan ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

1 tahun ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

2 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago