Categories: Hukum & kriminal

Sedih, Ibu Pembunuh Anak Kandung Minta Jaksa Tak Banding, JPU Bilang..

GIANYAR – Terdakwa kasus pembunuhan tiga anak kandung, Ni Luh Putu Septiyan Parmadani, 33, telah dijatuhi hukuman 4,5 tahun oleh majelis hakim PN Gianyar kemarin.

Selain hukuman fisik, terdakwa diwajibkan membauar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dalam amar putusan mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan anak.

Bukan pasal 340 KUHP sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Echo Pasodung. Atas putusan tersebut, JPU Echo Pasodung mengaku akan mempelajari dulu putusan hakim.

“Kami pelajari putusan ini secara menyeluruh. Pikir-pikir,” tegas JPU. Dengan keputusan jaksa itu, artinya putusan hakim belum memiliki keputusan hukum tetap.

“Ini belum ada kekuatan hukum tetap, karena menunggu jaksa apakah banding atau tidak. Namun sidang di tingkat PN Gianyar dinyatakan sudah selesai,” ujar hakim Wawan.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, jaksa Echo Pasodung mengaku perbedaan pasal antara yang dituntut dengan hasil vonis merupakan hal biasa.

“Beri waktu kami berpikir untuk banding. Besok kami tentukan sikap,” jelasnya. Kata Echo, kejaksaan menjerat Septiyan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Tapi hakim punya pendapat lain, itu biasa di pengadilan (menjerat dengan UU Perlindungan Anak, red). Kemungkinan sih, kami akan banding,” tegas Echo.

Di bagian lain, ibu kandung Septiyan, Ni Luh Lahar, tampak lega dengan vonis hakim yang jauh dari tuntutan jaksa itu.

“Saya selalu berdoa. Setiap hari saya berdoa,” ujar Ni Luh Lahar, di depan ruang tahanan PN Gianyar.

Namun, Ni Luh Lahar berharap jaksa tidak memperpanjang cerita lewat dengan banding. “Di tuntutan kan 19 (tahun, red),” ujar Lahar.

Ditanya mengenai suami Septiyan, Putu Muh Diana, dia tidak tahu menahu. “Suaminya (Muh Diana, red) nggak datang. Tidak tahu saya,” tukasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 bulan ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

1 tahun ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

2 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago