ibu-pembunuh-tiga-anak-divonis-ringan-tak-puas-jaksa-banding
GIANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar langsung mengajukan banding atas vonis ringan kasus pembunuhan tiga anak dengan terdakwa, Ni Luh Putu Septiyan Parmadani.
Rabu (10/10), jaksa telah mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar dengan register No: 80/PN.Gin.
Kasi Intel Kejari Gianyar, Gusti Agung Puger, didampingi Jaksa Penuntut Umum, Echo Aryanto Pasodung, menyatakan upaya banding yang dilakuan sudah seizin Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar.
“Kami banding karena tidak sesuai dengan apa yang kami tuntut. Ada alasanya, itu teknis, tidak bisa diungkapkan ke publik.
Yang jelas tidak puas,” ujar Agung Puger, di kantin Kejari Gianyar, kemarin.
Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…