sembunyikan-sabhu-di-helm-pengedar-lokal-diganjar-6-tahun-bui
DENPASAR – I Kadek Sumarsana alias Dek Gus, 21, tersangka pengedar sabhu asal Banjar Yangbatu, Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, Senin (15/10) diganjar dengan hukuman 6 tahun penjara.
Ganjaran hukuman bagi pemuda yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada 11 April 2018 sekitar pukul 18.00, itu karena Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana bagi terdakwa I Kadek Sumarsana dengan pidana 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara,”terang Ketua Majelis Hakim Estar Oktavi.
Mendengar vonis yang lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Gde Putu Suriawan, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Gde Manik Yogiartha maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Diketahui dalama dakwaan JPU sebelumnya, hingga terdakwa ditangkap dan disidang berawal dari penangkapan terdakwa di rumah kos temannya bernama Pongek (DPO), di Jalan Buana Raya Gang Buana Asri, Banjar Buana Agung, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.
Singkat cerita, saat ditangkap, polisi mengamankan satu paket sabhu dengan berat total 9,28 gram yang ditaruh di dalam helm terdakwa.
Selain itu, saat digeledah, dari jok motorpolisi juga mengamankan sejumlah BB lain seperti buku rekening dan Iphone.
Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…