caleg-dpd-keris-ditahan-di-lapas-kerobokan-minta-doa-bilang
DENPASAR – Usai menjalani pemeriksaan lebih dari satu jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa (16/10) siang sekitar pukul 12.15 Wita, pria bernama lengkap I Ketut Putra Ismaya Jaya alias Keris akhirnya keluar dari ruangan pemeriksaan.
Keris kemudian digiring ke mobil tahanan oleh aparat kepolisian. Keris mengenakan baju lengan panjang putih dan kaca mata hitam.
Tak banyak komentar yang dilontarkan caleg DPD RI ini. “Ya minta doanya saja,” ujar Keris sambil berlalu menuju mobil tahanan.
Bersama dua terdakwa lain yakni I Ketut Sutama dan I Gusti Ngurah Edrajaya alias Gung Wah, Ismaya disangka tiga pasal.
Pasal kesatu bahwa ketiga tersangka pada Senin (13/8) sekitar pukul 15.30 di Kantor Satpol Provinsi Bali di Jalan Panjaitan No. 10 Renon, Denpasar,
yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 211 KUHP jo pasal 214 KUHP.
Kedua, Ismaya, I Ketut Sutama dan Gung Wah dijerat pasal 212 KUHP jo pasal 214 KUHP. Pasal ketiga yakni pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…