Categories: Hukum & kriminal

Kecewa Tuntutan JPU, Korban Kawin Lari Lapor ke Kejagung

DENPASAR – Tak puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Ni Luh Ervyna Rosanthy, 40, korban kawin lari berupaya untuk terus mencari keadilan.

Terbaru, Ibu dua anak itu melaporkan kasusnya ke Mahkamah Agung (MA) RI; Ketua Komisi Yudisial; Kejaksaan Agung (Kejagung); Ketua Badan Pengawasan MA; Kapolri; Kabag Reskrim Mabes Polri; Kejati Bali; dan PN Denpasar.

Laporan itu dikirim Ervyna pada 10 Oktober lalu. 

Menurut Ervyna, dirinya melaporkan kasusnya karena ingin mendapat keadilan dan perlindungan hukum.

Pasalnya, Ervyna selaku korban merasa ganjil dan curiga atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar,

Ni Luh Oka Ariani Adikarini. Dalam tuntutannya JPU hanya menuntut suaminya I Wayan Budi Awe, 40 (terdakwa I), dan istri mudanya Ni Ketut Rai Rubudiari, 41 (terdakwa II), hanya dengan tuntutan dua bulan penjara.

Padahal, kata Ervyna, hal yang memberatkan terdakwa I dan II seperti yang disampaikan JPU dalam persidangan, bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 279 KUHP.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa berbuat sopan sopan di persidangan.

“Setahu saya sebagai korban, menurut Pasal 279 KUHP ancaman bagi orang yang melakukan perkawinan tanpa izin ancamannya 5 – 7 tahun penjara.

Tapi, kenapa ini hanya dituntut 2 bulan penjara?” kata Ervyna , kemarin (17/10).

Ervyna mengaku sudah menanyakan langsung pada JPU perihal tuntutan yang superringan itu.

“Saya tanya pada JPU kenapa hanya dituntut 2 bulan, JPU menjawab ‘saya cuma bawahan, saya cuma menjalankan perintah dari atasan saya,” tutur Ervyna menirukan jawaban JPU Oka.

Ervyna juga mempertanyakan kedua terdakwa yang hanya dikenakan tahanan rumah selama 4 bulan terakhir.

Terdakwa I dan II pun bisa melenggang bebas jika majelis hakim mengabulkan tuntutan JPU.

Perempuan berkacamata itu menilai tuntutan JPU jauh dari keadilan.

Sebab, sebagai istri pertama dan istri sah yang sudah dinikahi resmi oleh terdakwa sejak September 2011 dan dikaruniai dua anak, Ervyna ditinggal begitu saja.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago