Categories: Hukum & kriminal

Keterlaluan! Klian Buahan Pemalak Warga Jual Tanda Tangan Rp 20 Juta

DENPASAR – Sidang perkara dugaan pungutan liar dengan terdakwa oknum klian Dinas Banjar Buahan, Gianyar, I Nyoman Wirawan alias Komang Bilawa, 33 kembali bergulir di Pengadilan tipikor Denpasar.

Mengagendakan pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum, Putu Iskadi Kekeran menghadirkan saksi korban, Ni Made Wirani alias Nuasih.

Mengejutkan, saat dihadapkan di persidangan, korban membeber tabiat buruk Klian Dinas Banjar Buahan, Gianyar, I Nyoman Wirawan alias Komang Bilawa, 33.

Nuasih menyebut terdakwa berusaha keras meminta uang Rp 25 juta untuk tanda tangan berkas pengurusan sertifikat tanah. 

“Pak Klian bilang, kalau tidak dikasih uang Rp 25 juta berkasnya tidak diteken,” terang Nuasih di muka persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban yang dipimpin hakim Angeliky Handajani Day, Selasa (17/10).

Seperti masih belum yakin, majelis hakim, jaksa, dan pengacara terdakwa sempat mengejar keterangan Nuasih, apakah terdakwa meminta uang atau saksi yang berinisiatif memberi uang agar urusannya dilancarkan.

“Benar nih, Pak Klian yang minta duluan?” pancing hakim Angeliky.

Nuasih menegaskan, bahwa Bilawa yang meminta uang kepada dirinya.

Bahkan, terdakwa blak-blakan minta uang kepada saksi.

Permintaan itu disampaikan saat bertemu langsung maupun lewat telepon dan SMS secara berulang.

“Berarti bukan saksi yang memberi uang duluan?” kejar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar, Putu Iskadi Kekeran.

“Pak klian yang minta uang duluan.

Pak klian bilang, ini ada biaya yang harus dibayar.

Tapi, tidak dijelaskan biaya untuk apa. Setelah dibayar baru mau tanda tangan,” tegas Nuasih.

Mendengar pernyataan saksi korban, terdakwa yang duduk menunduk di sebelah pengacaranya melirik saksi.

Yang menarik, menurut Nuasih, terdakwa meanti-wanti agar “upeti” Rp 25 juta itu tidak diceritakan pada siapapun.

Termasuk pada kepala desa dan ayah saksi korban.

“Pak Klian minta sama saya, ‘mbok jangan bilang siapa-siapa ya’ tentang uang ini,” kata Nuasih menirukan terdakwa.

Permintaan “upeti” itu tidak langsung dipenuhi saksi.

Merasa uang yang diminta terdakwa  terlalu besar, Nuasih kaget.

Nuasih yang awam dalam pengurusan sertifikat berusaha meminta keringanan. Setelah terjadi tawar-menawar akhirnya disepakati Rp 20 juta pas.

Karena tidak mempunyai uang tunai Rp 20 juta, saksi membawa uang Rp 10 juta.

Sisanya diberikan setelah pengurusan sertifikat selesai dan tanah laku dijual. Setelah uang diserahkan barulah terdakwa mau meneken berkas.  

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago