Categories: Hukum & kriminal

Bikin Ngakak, Divonis 2,5 Tahun, Pria Malaysia Ngotot Minta Dicambuk

DENPASAR – Ada-ada saja ulah Norhisham Bin Zali. Terdakwa pemilik ganja 0,48 gram  asal Malaysia yang dijatuhi hukuman pidana penjara 2,5 tahun. Tak Terima dihukum penjara, ia minta diganti hukum cambuk

 

Seperti terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Denpasar, Kamis (18/10).

 

 

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika golongan I. Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan,” ujar hakim Pasek dalam amar putusannya. 

 

Hakim menilai perbuatan terdakwa sebagaimana pelanggaran atas Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  ‎Hukuman 2,5 tahun penjara ini lebih ringan 6 bulan dibanding tuntutan penuntut umum.

 

Selanjutnya hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk menerima putusan, pikir-pikir, atau banding.

 

Nah, saat diberikan kesempatan menyatakan sikap itulah terdakwa terlihat bingung dengan pilihan banding. 

 

Hakim pun menjelaskan bahwa banding adalah tidak menerima putusan hakim dan terdakwa bisa mengajukan ke Pengadilan Tinggi.

Saat mengajukan banding terdakwa bisa mendapat keringanan hukuman, atau sebaliknya diperberat. 

 

“Jadi saudara punya waktu 7 hari, mau menerima, pikir-pikir, atau banding,” jelas hakim.

 

Mendapat penjelasan hakim, terdakwa membuat jawaban mengejutkan.

“Saya tidak tahu banding itu seperti apa. Di negara saya yang ada hukuman cambuk,” sahut terdakwa.

 

Sontak jawaban itu membuat hakim dan kuasa hukum terdakwa ‎berbalik kebingungan.

Hakim meminta kuasa hukum terdakwa yaitu Ida Ayu Sayang memberi penjelasan.

Meski sudah dijelaskan, ternyata terdakwa bergeming dan tetap meminta diganti hukuman cambuk.

 

“Saya menerima hukuman (2,5 tahun), tapi saya minta diganti hukuman cambuk,” ucap pria yang di negaranya bekerja sebagai karyawan toko itu.

 

Hakim akhirnya menegaskan, jika di Indonesia tidak mengenal hukuman cambuk seperti di Malaysia. “Di Indonesia kasus narkotika ada ketentuan dan aturan hukum sendiri,” tandas hakim.

 

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago