Categories: Hukum & kriminal

Diganjar 1,5 Tahun Bui Gara-gara 0,14 Gram Ganja, WN Malaysia Pasrah

DENPASAR – Majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja mengganjar Sharizal bin MD Salleh dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Sharizal adalah seorang wisatawan asal Malaysia yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja 0,14 gram dari negaranya ke Bali.

Majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam  Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” tegas Hakim Putra Atmaja di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Putusan majelis hakim ini tergolong ringan. Pasalnya, putusan itu sudah dikurangi 4 bulan dari ancaman Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Agung Widaryanto yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara 2 tahun.

Menanggapi putusan ringan itu, Sharizal yang didampingi kuasa hukumnnya Baginda Sibarani langsung menyatakan menerima.

“Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima yang mulia,” kata Baginda. Sementara JPU masih pikir-pikir. 

Sekedar mengingatkan, Sharizal bersama istrinya, Rosida Mardani Tarigan, 43, bersama Mohd Akmar Firdaus bin Ishak

dan Nor Faraniza binti Nor Azam, 34, dibekuk di Terminal Kedatangan Bandara Ngurah Rai pada tanggal 10 Maret 2018 pukul 13.30.

Penangkapan  terdakwa berawal dari kedatangannya bersama tiga orang lainnya dari Malaysia dengan menumpangi pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK376 dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Denpasar, Bali.

Setibanya di kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, saat hendak melalui pemeriksaan dan mesin X-ray, keempat turis ini memperlihatkan gerak gerik yang mecurigakan.  

Kala itu, Sharizal membawa sebuah tas punggung warna hitam. Saat diperiksa menggunakan mesin X-Ray, di dalam tas punggung itu ditemukan satu plastik klip yang didalamnya berisikan ganja seberat 0,41 gram netto yang disembunyikan dalam kaus.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago