Categories: Hukum & kriminal

Alamak…Cuma Tergiur Rp 500 Ribu, Kurir Sabu 5 Kg Terancam 20 Tahun Bui

DENPASAR – Karena tergiur mendapat uang Rp 500 ribu, Albertus Novi nekat menjadi kurir narkotika jenis ganja.

Tidak tanggung-tanggung, Albertus membawa ganja seberat 5.038,17 gram atau 5 kilogram. Kini, pria 29 tahun itu terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Sulasmi memasang dua pasal sekaligus dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan di PN Denpasar.

Pada dakwaan pertama, JPU mendakwa Albertus dengan Pasal 114 ayat (2) undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Albertus juga dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU yang sama. Jika terbukti melanggar Pasal baik yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama maupun ke-Dua, Albertus bakal dipidana penjara maksimal 20 tahun.

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,

menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja,” ungkap JPU di muka majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day, kemarin (22/10).

Dijelaskan lebih lanjut, Albertus sebagai terdakwa menerima paket berisi ganja sebanyak 5.038,17 gram netto melalui jasa pengiriman JNE.

Albertus bersedia disuruh oleh seseorang yang mengaku bernama Budi (saat ini DPO) untuk mengambil paket dengan upah Rp.500 ribu per paket.

Pada Kamis 7 Juni 2018, terdakwa dihubungi petugas JNE bahwa ada paket baju dan tas atas nama Susi Boutique Second Shop dengan alamat Jalan Limau Manis, Deli Serdang, disuruh ambil di Jalan Muhamad Yamin, Renon, Denpasar.

“Pada hari yang sama, terdakwa kemudian mendatangi kantor JNE untuk mengambil paket barang tersebut,” imbuh jaksa.

Setelah terdakwa selesai menantangi administrasi, petugas JNE kemudian menyerahkan 1 paket kardus.

Selanjutnya, paket itu terdakwa taruh di sela stang dan jok motor. Saat terdakwa hendak pergi, petugas BNNP Bali langsung mengamankan terdakwa.

Saat petugas membuka 1 paket kardus yang sudah dikuasai terdakwa, ditemukan 6 paket daun kering dan ranting ganja dengan masing-masing berat yakni, 810,86 gram netto,

 824,63 gram netto, 888,51 gram netto, 888,51 gram netto, 830,19 gram netto, 842,53 gram netto, dan 840,46 gram netto.

Atas dakwaan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Dodi Arta Kariawan tidak keberatan

sehingga sidang dapat dilanjutkan ke agenda pembuktian. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

1 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago