Categories: Hukum & kriminal

Alamak…Jadi Tersangka Calo PNS, Oknum PNS Kemenkumham Tumbang

TABANAN – Calo CPNS IPS, 53, oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) asal Kediri, Tabanan, akhirnya resmi menyandang status tersangka.

IPS ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polres Tabanan dalam kasus dugaan penipuan CPNS. Modusnya menjanjikan bisa memasukkan seseorang untuk menjadi PNS.

“Kami tetapkan sebagai tersangka sejak Senin (22/10) malam. Usai IPS menjalani pemeriksaan pasca dijemput paksa di Kupang, NTT. Semua bukti cukup dan menguatkan bahwa pelaku bersalah.

Jadi, mulai saat ini sudah resmi menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Tabanan selama 20 hari kedepan,” ujar Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Decky Hendra Wijaya.

Pascaditetapkan sebagai tersangka, menurut AKP Decky, IPS langsung tumbang. Oleh penyidik, IPS kemudian dilarikan ke BRSUD Tabanan untuk menjalani pemeriksaan medis.

Disinggung mengenai kondisi terkini tersangka usai pemeriksaan, AKP Decky belum berani memberikan keterangan. Termasuk kapan akan digelar perkara.

“Secepatnya kasus ini akan kami rilis ke teman-teman media,” tegas AKP Decky. Kepastian IPS sakit dan dirawat di BRSUD Tabanan diamine Kasubaghumas Polres Tabanan AKP I Gede Surya Kusuma.

“Iya dia sakit, sementara masih dirawat di rumah sakit,” ujar AKP Surya Kusuma. Untuk sakit yang dideritanya masih belum diketahui karena belum mendapat laporan dari pihak BRSUD Tabanan.

Yang jelas, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dokter yang menangani IPS. “Kita masih belum tau sakitnya apa, kita masih menunggu diagnosanya,” tandasnya.

Seperti diberitakan, tersangka IPS sebagai calo PNS menjanjikan bisa memasukkan seseorang untuk menjadi PNS di lingkungan Kemenkumham.

Awalnya IPS dan korban memiliki hubungan sahabat pertemanan baik. Saat korban bercerita akan menyekolahkan anaknya ke Jakarta untuk melanjutkan S2,

IPS malah menawari korban untuk masuk PNS di Kemenkumham dengan cara menyiapkan uang sebanyak Rp 180 juta, melalui jalur akses dari pelaku.

Selanjutknya korban yang merasa percaya terhadap sahabatnya karena hubungan pertemanan dan kedekatan emosional langsung menerima tawaran pelaku dan menyerahkan uang senilai Rp 180 juta kepada pelaku.

Sampai akhirnya korban karena merasa tertipu, mengingat dalam waktu lama pelaku tidak bisa mewujudkan janjinya. Akhirnya korban yang merasa tertipu melapor ke Polres Tabanan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago