Categories: Hukum & kriminal

Terbukti Nyabu, Mantan Pembalap Kondang Bali Jamrut Divonis 1,2 Tahun

DENPASAR – I Putu Tresna alias Jamrut‎, 50, mantan pembalap motor nasional asal Bali, Kamis (25/10) akhirnya divonis bersalah.

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim PN Denpasar pimpinan IGN Putra Atmaja, akhirnya mengganjar mantan pembalap kondang Bali, ini dengan 1  tahun dan 2 bulan atau 14 bulan penjara.

Vonis hakim yang lebih ringan 10 bulan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 2 tahun atau 24 bulan, itu karena hakim menilai, terdakwa terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.‎ 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 2 bulan dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara,”tegas Hakim Putra Atmaja.

Namun sebelum membacakan amar putusan, hakim terlebih dahulu menyampaikan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberastas penyalahgunaan narkotika.

Sedangkan hal yang meringankan, selain mengakui kesalaham terdakwa sopan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Atas putusan itu, Jamrut yang didampingi kuasa hukumnya Agus Gunawan Putra langsung lega. Pria yang kini bekerja di bengkel itu menyatakn menerima putusan hakim.

Raut lega juga tampak dari kerabat terdakwa yang sebelum sidang dimulai sudah memadati Ruang Sidang Sari, tempat berlangsungnya persidangan.

“Kami menerima putusan ini Yang Mulia,” ujar terdakwa.

Jika terdakwa menerima, maka JPU Nyoman Bela Putra Atmaja menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Ini karena vonis yang dijatuhkan hakim tidak sesuai tuntutan. 

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago