Categories: Hukum & kriminal

Sst…Ada Kode Rahasia di BB Kasus OTT Eks Kadis Penanaman Modal Gianyar

GIANYAR – Status tersangka cukup lama disandang mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Gianyar I Ketut Mudana, 48.

Untuk merampungkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, Kejari Gianyar mengembalikan barang bukti I Nyoman Sukarja, yang sudah divonis, bahkan sudah bebas.

“Pengembalian itu sesuai bunyi putusan di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi, red). Bahwa, barang bukti itu untuk dipergunakan dalam perkara lain,

yakni untuk tersangka I Ketut Mudana. Karena sedang dalam tahap penyidikan,” ujar Kasipidsus Kejari Gianyar Putu Gede Darmawan.

Selain memenuhi putusan pengadilan, kejaksaan tidak mau menumpuk barang bukti. “Supaya tidak menjadi tunggakan di kami, makanya kami kembalikan ke Polda,” jelasnya.

Kata Darmawan, ada 25 barang bukti berbagai jenis diserahkan kepada Polda Bali. Di antaranya berupa uang tunai Rp 14,9 juta, laptop, peraturan perizinan, hingga berkas terkait prosedur pengurusan izin.

Yang menarik, ada barang bukti yang tergolong utama, yakni tiga lembar kertas bertuliskan angka dan berstempel dinas.

Masing-masing lembaran itu bertuliskan angka 15, 50 dan 75. Angka itu kemudian dibubuhi stempel DPMPSP Gianyar.

“Awalnya saya kira angka itu nomor antrean,” ujar Kasipidsus Kejari yang baru menjabat di Gianyar itu.

Mengenai kelanjutan nasib Mudana yang hingga kini menggantung, Darmawan tidak mau melangkahi wewenang Polda Bali.

“Itu yang OTT kan Polda Bali, jadi diserahkan ke Polda. Kami di sini sifatnya menunggu (pelimpahan, red),” tukasnya.

Seperti diketahui, Polda Bali melakukan OTT di kantor Dinas Perizinan Gianyar pada Jumat, 16 Juni 2017 lalu.

Awalnya polisi menangkap Kabid B Perizinan I Nyoman Sukarja karena menyalahi wewenang dengan memeras pemohon izin.

Sukarja memeras pengusaha sebesar Rp 15 juta lewat kertas berkode 15 dengan stempel dinas. Tak sampai sehari pascapenangkapan Sukarja, I Ketut Mudana ikut menjadi tersangka.

Status tersangka yang melekat pada Mudana ini beberapa kali dipertanyakan oleh DPRD Gianyar. Terutama mengenai status kepegawaian Mudana yang tidak jelas apakah diberhentikan atau masih menjadi pegawai.

Kepala Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (SDM) Gianyar, Artawa, yang sempat diwawancarai beberapa waktu lalu mengaku status kepegawaian Mudana menanti proses hukum lebih lanjut. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: polda bali

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago